Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 73 pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP) memprotes keras Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggeledahan kantor Maqdir Ismail.
Sebelumnya, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan kantor Maqdir Ismail buntut pengembalian duit Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, yang diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
FAPP membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi, Pimpinan DPR dan Komisi III, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya.
"Kami para advokat memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," bunyi surat terbuka yang diterima tvOnenews.com, Senin (17/7/2023).
Para advokat menilai Kejagung adalah penegak hukum yang dengan demikian dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus tunduk pada konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan yurisprudensi.
Menurut mereka, tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah bertentangan dengan konstitusi, dengan yurisprudensi, dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi.
Lalu, tindakan Kejagung dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang justru dapat merusak citra jajaran Kejaksaan, karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu.
"Di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal," tambahnya.
Selain itu, tindakan Kejaksaan menggeledag Kantor Advokat Maqdir Ismail itu secara tidak langsung dapat merusak citra Indonesia di mata internasional.
Dari alasan tersebut, FAPP mentuntuk Kejagung agar menghormati konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat.
Selanjutnya, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus.
Lalu, menindak tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail.
"Jaksa Agung meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," tutup surat terbuka tersebut.
Adapun 73 Advokat yang menyatakan protes terbuka ke Kejagung sebagai berikut:
Kami yang menyatakan sikap dan protes :
1. Nursyahbani Katjasungkana.
2. Kamal Firdaus
3. Dony Hendrocahyono
4. Dwiyanto Prihartono
5. Fathi Hanif
6. Abdul Haris
7. Irwandi Loebis
8. Irfan Fadila Mawi
9. Iwan Kurniawan
10. Johan Imanuel
11. PENTA PETURUN
12. Meydi M. Putra, S.H
13. SARHANI, S.H
14. ESmail Newawi
15. RAMLI
16. Andika Pratama
17. Putra nata.s.,SH.,MH
18. Windu Hasibuan
19. Ario Trisna Praja
20. Setiady Rosasi
21. Alicia darma kesuma
22. Saidan
23. Ahmad Mulfi
24. Novellia Yulistin
25. Nur Rahmat
26.Rifandy Ritonga
27. Erlangga NK
28. Alvi Aprian
29. Fajriannur
30. Erniyati
31. S. Andriyanti Chaidir
32.M. Iqbal Syahbanu
33. Alamsyah Hamdani
34. Haneda Sri Lastoto
35. Syamsul Bahri Radjam
36. Irianto Subiakto
37. Maharani Caroline
38. Edy Halomoan Gurning
39. Abdul Kadir W
40. Firmansyah
41. Anwar
42. Sudi S
43. Winarso
44. Alkap Masri
45. Nur Amalia
46. Abdul Azis
47. Dahlang
48. Nitaria Angkasa
49. Dermawan MH
50. W. Yusup, S.H
51. Nuzirwan
52. Hermawanto
53.Suryadi,S.H
54. M. Hasbi Abdullah, SH.
55. Julian Duwi P., S.H.
56. Fajar Mulia, S.H.
57. Juniedy Rachmat E, SH
58. Suprihono. SH.
59. Zulfikri Sofyan, SH
60. Ariyanto, SHSH
61. Pradnanda Berbudy., SH.,MH
62.Fathor .SH
63. Kunto Wibisono, S.H., M.H
64. Budi Ansyahri, SH
65. Bambang Wirawan
66.Amril Nurman .S.H.,M.H.
67,Tri Sulistiyono,SH,
68. Fani Daulay, S.H.
69. Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.
70. La Ode Syafril Hanafi, SKM., SH.
71. Santoso Prasetyo SH. MH
72. INDAFIKRI, S.H.
73. Dewi Asmorowati, S.H.
(lpk/ree)
Load more