73 Pengacara Kirim Surat Terbuka ke Presiden hingga Jaksa Agung, Isinya Protes Penggeledahan Kantor Maqdir Ismail
- kejaksaan.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 73 pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP) memprotes keras Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggeledahan kantor Maqdir Ismail.
Sebelumnya, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan kantor Maqdir Ismail buntut pengembalian duit Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, yang diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
FAPP membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi, Pimpinan DPR dan Komisi III, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya.
"Kami para advokat memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," bunyi surat terbuka yang diterima tvOnenews.com, Senin (17/7/2023).
Para advokat menilai Kejagung adalah penegak hukum yang dengan demikian dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus tunduk pada konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan yurisprudensi.
Menurut mereka, tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah bertentangan dengan konstitusi, dengan yurisprudensi, dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi.
Lalu, tindakan Kejagung dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang justru dapat merusak citra jajaran Kejaksaan, karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu.
"Di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal," tambahnya.
Selain itu, tindakan Kejaksaan menggeledag Kantor Advokat Maqdir Ismail itu secara tidak langsung dapat merusak citra Indonesia di mata internasional.
Dari alasan tersebut, FAPP mentuntuk Kejagung agar menghormati konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat.
Selanjutnya, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus.
Lalu, menindak tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail.
"Jaksa Agung meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," tutup surat terbuka tersebut.
Load more