Jakarta, tvOnenews.com - PT Bumi Merapi Energi (BME) digugat pailit. Gugatan tersebut dilayangkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lantaran PT BME dianggap tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya.
Menurut Pakar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar, gugatan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi dì Sumatera Selatan ini ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya.
Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inkracht.
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar Akbar, Rabu (12/7/2023).
Akbar mengatakan setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
Ia pun menyarankan agar PT BME segera melunasi utangnya.
"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," kata dia.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit, maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh utangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, dia menjelaskan perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
"Jika sudah dibayarkan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan, investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.
Menurutnya, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak. Jadi enggak mungkin dilanjutkan lagi usahanya karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur makanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.
Sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini, yaitu Selasa 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata Kuasa Hukum PT RUBS Sandra Nangoy.
Pihaknya terpaksa menggugat BME karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami PT RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selain berutang kepada PT RUBS, ternyata PT BME juga telah berutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya.
Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan-perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME, yaitu Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya. (rpi/nsi)
Load more