Pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Komjen Ito Sumardi, terkait apa yang disampaikan oleh Leni Siregar dan dimuat oleh beberapa media.
Dan hal itu bisa masuk dalam penerapan pasal 482 ayat 1 yaitu tentang pemerasan.
"Yang unsurnya adalah bagaimana bermaksud untuk membutuhkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hak dengan kekerasan, ataupun ancaman kekerasan bagi seseorang untuk memberikan sesuatu, jadi itu sebenarnya sudah memenuhi, tapi tentunya harus ada laporan ke pihak penyidik," tuturnya.
Selain itu, Mantan Kabareskrim ini mengungkapkan bahwa Panji Gumilang bisa dijerat juga penggelapan dana, seperti yang dikatakannya bahwa pemerintah telah mengucurkan APBN ke Ponpes Al-Zaytun.
Di mana APBN ini harus dilakukan audit oleh auditor negara, sehingga di sini nanti bisa masuk unsur penggelapannya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more