“Jenis aves/burung 10 ekor, reptil 15 ekor, primata 17 ekor, dan mamalia 10 ekor,” pungkasnya.
Untuk tetap menjaga keberadaan satwa langka yang dilindungi, masyarakat dihimbau agar tidak memperjual belikan dan memelihara tanpa izin satwa dilindungi. Jika hal tersebut dilakukan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, sesui pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. (Erfan Septyawan/mii)
Load more