News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabupaten Jombang Bersiap Masuk PPKM Level 1

Ada beberapa parameter yang membuat status risiko di kota santri ini turun. Selain karena vaksinasi yang telah mencapai lebih dari 60 persen, juga karena jumlah kasus Covid-19 yang semakin hari semakin kecil.
Kamis, 11 November 2021 - 15:29 WIB
Bupati Jombang Mudjidah Wahab
Sumber :
  • tvOne/Umar Sanusi

Jombang - Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat ini tengah bersiap untuk memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 tingkat penanganan dan penyebaran Covid-19. Ada beberapa parameter yang membuat status risiko di "Kota Santri" ini turun. Selain karena vaksinasi yang telah mencapai lebih dari 60 persen, juga karena jumlah kasus Covid-19 yang semakin hari semakin kecil.

"Laporan Dinkes sudah terpenuhi, tinggal menunggu Kemendagri saja, mungkin Jumat (12/11/2021) besok,  karena laporan ini masih antre atau delay jadi ada sedikit keterlambatan," ungkap Bupati Jombang, Mundjidah Wahab di Mapolres Jombang, Kamis (11/11/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain semakin turunnya angka Covid-19 di Jombang hingga berada di bawah 15 kasus pada Rabu (10/11/2021), capaian vaksinasi juga cukup tinggi.

"Untuk vaksin lansia sudah 60 persen, vaksin dewasa 70 persen, anak juga demikian, kita hari ini 63 persen kalau nggak 65 persen, yang jelas sudah di atas 60 persen," imbuhnya Mundjidah.

Sementara menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sampai Rabu (10/11/2021) pukul 15.00 WIB tercatat 10 orang dengan diagnosa positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit. Empat diantaranya tengah menjalani isolasi.

Menurut peta penyebaran dari total 21 kecamatan yang ada terdapat 8 kecamatan yang berstatus zona kuning dengan rata-rata 1-5 kasus positif. Kedelapan kecamatan zona kuning tersebut diantaranya adalah Kecamatan Jombang, Gudo, Plandaan, Ploso, Tembelang, Sumobito, Ngoro dan Mojowarno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mundjidah mengatakan jika status PPKM sudah turun ke level 1, maka beberapa pembatasan mulai bisa dilonggarkan. Namun meski turun level tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau level 1 ada ketentuan tersendiri, misalnya hajatan boleh dilaksanakan. Kalau level 2 kan 50 persen, nah untuk level 1 bisa 70 persen dari  kapasitas ruangan. Namun kami tetap mengimbau tidak kendor menerapkan protokol kesehatan. Selalu waspada dengan menjaga jarak dan memakai masker, kurangi mobilitas serta hindari kerumunan," pungkas Mundjidah. (Umar Sanusi/prs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT