Jakarta, tvOnenews.com-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pertemuan antara bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dengan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan pendekatan personal untuk membangun dialog dan kesepahaman."Pendekatan-pendekatan personal itu kan juga diperlukan sehingga nantinya ketika dilakukan pembahasan secara bersama-sama, itu istilahnya buat capresnya juga tidak kawin paksa karena sudah mengenal," ujar Hasto kepada awak media di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa Ganjar juga telah bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD."Tinggal mana yang akan diambil keputusan oleh para pimpinan partai. Tentu saja dengan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya strategis, termasuk aspek elektoralnya," ujar Hasto.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto menanggapi perihal pertemuan Ganjar Pranowo dengan Erick Thohir di Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Sebelumnya, Selasa (6/6), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo.
Sejumlah nama itu ialah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi mas? Pak Airlangga. Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6).
Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/bwo)
Load more