Bekasi, Jawa Barat – Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja, Rabu (10/11/2021) siang mengepung kantor walikota Bekasi di jalan Ahmad Yani, guna menyampaikan aspirasi serta tuntutan ke Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dalam orasi nya, para buruh ini menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota ( UMSK) sebesar 15 persen. Dijelaskan ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Kota Bekasi, Wanardi Rakasiwi, aksi untuk meminta walikota Bekasi, Rahmat Effendi, segera menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan upah sektoral. Bahkan, dirinya menyebut pemkot bekasi belum menerbitkan surat keputusan UMSK tahun 2021.
" Hingga akhir tahun 2021 ini pemkot bekasi belum menerbitkan SK terkait upah minimum sektoral, " Jelas Wanardi.
Lebih jauh Wanardi menjelaskan, bahwa upah minimum sektoral merupakan upah minimum bagi perusahaan unggulan seperti perusahaan otomotif. Dirinya menghawatirkan apabila pemerintah kota bekasi tidak segera menerbitkan SK terkait upah minimum sektoral, maka akan terjadi upah murah.
" Kami hawatir jika ini tidak segera ditetapkan pemerintah, maka akan terjadi para buruh diupah dengan upah murah. " Ungkap Wanardi.
Sementara, kepala dinas Tenaga kerja Kota Bekasi, Ika Indriani, menjelaskan bahwa saat ini meminta waktu untuk melakukan kordinasi dengan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dalam menentukan UMSK.
" Kami sudah mendengar apa yang menjadi tuntutan teman buruh, tapi kami butuh waktu untuk melakukan kordinasi dengan Apindo." Jelas Ika di depan para buruh saat aksi.
Aksi buruh ini tampak berjalan tertib, meski menimbulkan dampak kemacetan di depan gerbang kantor walikota di jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (Makhsanuddin kurniawan/mii)
Load more