Jakarta, tvOnenews.com - Imbas kasus viral penutupan rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jakarta Timur, oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas), Pemprov Jakarta tempuh jalur hukum.
Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Renova Ida Siahaan menuturkan kasus tersebut sudah diproses.
"Sudah masuk dalam penanganan Polsek Cakung, di Jakarta Timur ya. Sudah dilaporkan," kata dia saat dihubungi media, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, Renova menyebutkan ormas yang melakukan penutupan secara paksa tersebut adalah komunitas pedagang ayam eceran.
"Tetapi kan komunitas itu gak tahu itu dibentuk, ini tiba-tiba melakukan (penutupan) seperti itu. Kita ini kan pemerintah ya, boleh dikatakan harus diselesaikan secara hukum ya," tuturnya.
Upaya-upaya penjegalan seperti ini, menurut Renova, memang harus ditertibkan agar tidak memperkeruh suasana. Terlebih ketakutan para pedagang menjadi konsen pemerintah.
Sebelumnya, di media sosial Twitter sebuah akun mengunggah orang tuanya dan para pengusaha di RPH harus kehilangan omzet ratusan juga rupiah.
"Libur Idul Adha loh ini, bisa-bisanya sepihak nutup lapak usaha orang. Ribuan ayam, omzet ratusan juta/pedagang. Berapa banyak langganan dan karyawan yang terdampak," bunyi unggahan akun @Okki_Sutanto.
Dia pun menceritakan penutupan ini secara tiba-tiba, pihaknya mendapatkan surat edaran perihal penutupan RPHU oleh ormas.
Akun tersebut pun mengungkapkan bahwa pihak pedagang di RPHU tidak diundang dalam musyawarah terkait penutupan tersebut.
"Tiba-tiba beberapa hari lalu dapat surat edaran gini, padahal musyawarahnya aja gak diundang. Jualan ayam ini, halal. Gimana kalau jualan babi," pungkas dia.
Bahkan pintu masuk dan pintu keluar RPHU dijaga oleh oknum ormas agar tidak ada pedagang yang berani membuka. (agr/ree)
Load more