Sementara itu untuk pengaturan PPKM Jawa-Bali saat ini masih mengacu kepada instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021. "Selanjutnya pemerintah daerah harus segera menerjemahkan instruksi Mendagri ini dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," katanya.(ant/chm)
Load more