Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti soal kasus adanya pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"(Ironis) semua lah, pokoknya dimana aja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," kata Mahfud, Minggu (25/6/2023).
Mahfud mengatakan kasus temuan pungli di KPK yang mencapa Rp 4 miliar ini telah ditangani dan diproses secara hukum. Kini, kata dia, pihak-pihak yang terlibat akan segera ditindak.
"Sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ucap Mahfud.
Mahfud menyebut, mengenai alasan mengapa kasus temuan pungli sejak 2021 hingga 2022 ini baru terungkap, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya tanya kan ke KPK dong, kan yang ngumumkan itu dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi. Baru dilaporkan sekarang ya," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, KPK adalah lembaga yang independen. Sebab itu, lembaga antirasuah ini tak dapat diintervensi.
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen disamping mereka eksekutif presiden dan terus ke bawah, nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan ‘waduh kok KPK begitu’ itu ndak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyampaikan ada dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas, bukan laporan pihak lain. Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis dan merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.
Kemudian, KPK pun saat ini tengah menyelidiki kasus pungli tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan KPK yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," Nurul Ghufron kepada wartawan.
Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya. temuan pungutan liar di lembaga antirasuah tersebut ironis. Namun tak hanya di KPK, ia menilai adanya pungli di lembaga-lembaga pengadilan. (rpi)
Load more