tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan. Pasangan yang dizinkan menikah adalah JEA (seorang Kristen) dan SW (seorang muslimah).
Dikutip dari Antara, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," tutur Jamaludin.
Hal yang sama juga sebelumnya pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang tahun 2022.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerangkan bahwa Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(ant/chm)
Load more