Jakarta, tvOnenews.com - KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana soal Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi penyelenggaraan Formula E.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pernyataan Denny hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan.
"Itu katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya Pak Denny saja," kata Ghufron, Kamis (12/6/2023).
Ghufron mengatakan KPK tidak akan terlibat perang narasi terkait proses penegakan hukum yang dijalankan pihaknya.
Dia menegaskan proses hukum KPK sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana melontarkan pernyataan bahwa KPK sudah 19 kali melakukan ekspos kasus Formula E.
KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana soal Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Denny juga mengatakan sejumlah pakar meyakini Anies bakal dijadikan tersangka melalui kasus itu dan menyebut KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal Anies dalam Pilpres 2024.
Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E masih dalam penyelidikan hingga saat ini.
KPK juga memastikan proses hukum terkait Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya. KPK masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E.
Tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.
Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.
Para saksi tersebut antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (ant/nsi)
Load more