Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa menunda sidang lanjutan uji formil Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law (UU Ciptaker) lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Presiden menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan presiden.
Sang Kuasa Hukum meminta perpanjangan waktu hingga dua pekan ke depan.
Sementara berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, perwakilan dari DPR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Anwar pun menegaskan perlu menjadi perhatian baik perwakilan DPR dan Presiden bahwa tenggat waktu pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu selama 60 hari.
"Oleh karena itu, baik DPR dan Presiden supaya memperhatikan tenggang waktu itu. Untuk sidang berikutnya, karena DPR dan Kuasa Hukum Presiden belum siap, diharapkan pada sidang yang akan datang baik DPR maupun Presiden sudah siap dengan keterangannya," tutur Anwar.
Oleh karena itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun menyampaikan akan menjadwalkan ulang sidang perkara uji formil pada Kamis (6/7/2023) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.
Load more