Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan ASN pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020-2022. Usai pemeriksaan, mereka langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Sedangkan satu orang tersangka akni Bendahara Pengeluaran Abdullah, belum di lakukan penahanan.
Tersangka A akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS (rumah sakit) dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, 9 tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan sebagian di Rutan KPK lain.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6/2023).
Sembilan orang yang ditahan tersebut merupakan bagian dari 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dan dinyatakan memenuhi naik penyidikan.
Sepuluh tersangka ini, disebut Firli, memanipulasi pembayaran tukin hingga menyebabkan selisih Rp 27.603.277.720 (Rp 27,6 miliar), yang akhirnya menjadi kerugian negara. (hrs)
Load more