Namun, Pahala enggan menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan penerimaan suap atau gratifikasi.
"Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," tandasnya.
KPK sebelumnya pernah mengklarifikasi LHKPN Sam pada Selasa (16/5/2023) lalu. Saat itu, KPK tidak menjelaskan lebih jauh mengenai latar belakang pemanggilan Sam.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sam terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 31 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp6.062.500.000.
Nilai aset terbesar ada pada kategori tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.
Sam mempunyai enam bidang tanah dan bangunan yang mayoritas tersebar di Bolaang Mongondow Timur dengan estimasi seluruhnya mencapai Rp2.440.000.000. Sedangkan kas dan setara kas sejumlah Rp2.420.000.000.
Load more