LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif
Sumber :
  • Antara

Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda, KPK: Sikap Terdakwa Tidak Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif saat mengikuti secara daring sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/06/2023)

Senin, 12 Juni 2023 - 18:43 WIB

Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.
Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga :

Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung 6 Mei 2023, Rijatono Lakka dituntut pidana lima tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).

JPU KPK mengatakan bahwa Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018—2021.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman terus menyita perhatian publik.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Meraih keberhasilan bukan hanya dengan usaha tapi juga dibarengi dengan ibadah. Kata Ustaz Adi Hidayat sebut ada amalan yang mudah diterapkan sehari-hari...
Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan menyoroti perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa berpihak terhadap produsen pipa baja seamless.
Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Dua Warga Negara Asing (WNA) terdampar di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Sejumlah karya film kerap mengangkat sejarah kelam Indonesia berupa peristiwa terkait keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Trending
Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Meraih keberhasilan bukan hanya dengan usaha tapi juga dibarengi dengan ibadah. Kata Ustaz Adi Hidayat sebut ada amalan yang mudah diterapkan sehari-hari...
Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Dua Warga Negara Asing (WNA) terdampar di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Sejumlah karya film kerap mengangkat sejarah kelam Indonesia berupa peristiwa terkait keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan menyoroti perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa berpihak terhadap produsen pipa baja seamless.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Sejumlah pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi usai Asnawi Mangkualam dan klubnya, Port FC mengalahkan Persib Bandung di AFC Champions League Two (ACL2) 2024/2025.
Dirasa Lebih Layak Finis di Empat Besar, Pelatih Jepang hingga Australia Beri Bocoran kepada Timnas Indonesia Cara Redam Siasat 'Licik' Bahrain

Dirasa Lebih Layak Finis di Empat Besar, Pelatih Jepang hingga Australia Beri Bocoran kepada Timnas Indonesia Cara Redam Siasat 'Licik' Bahrain

Pelatih Jepang dan Australia sama-sama menyarankan agar Timnas Indonesia mewaspadai Bahrain yang dinilai punya siasat 'licik' jelang Kualifikasi Piala Dunia.
Selengkapnya