Banda Aceh - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus MAN (40), seorang warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya, Bunga (12) nama samaran korban. Peristiwa pahit itu terjadi pada tahun 2019 silam ketika istri pelaku baru saja melahirkan.
Kasatreskrim Polres Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha menjelaskan, pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi saat korban masih berusia 10 tahun. Waktu itu, korban yang sedang merawat kakaknya menginap dan tidur di kamar kakaknya. Sementara itu, kakak korban dan pelaku tidur di ruang tamu. Ketika sedang tertidur, tiba - tiba korban terbangun karena mencium aroma rokok dan mendapati pelaku telah menindih tubuh korban.
“Korban (Bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat abang iparnya itu dimulai pada Maret 2019 lalu dan baru terbongkar pada Februari 2021. Selanjutnya, pihak keluarga berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan melibatkan perangkat desa. Namun, karena upaya mediasi yang dilakukan dengan cara kekeluargaan tersebut tak mencapai mufakat, akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg tertuang dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kami berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Ryan. (Muhammad Fadly/ Wna)
Load more