"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai (mantan) pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ungkap Prastowo.
Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," kata Prastowo.
"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," sambungnya. (raa/muu)
Load more