Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berkirim surat kepada DPR RI agar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Surat itu dilayangkan Denny Indrayana lantaran merasa Presiden Jokowi selayaknya tidak boleh cawe-cawe atau ikut campur dalam perhelatan Pilpres 2024.
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi santai surat yang dilayangkan Denny Indrayana.
"Ya, terserah Denny saja, lah," kata Mahfud MD seusai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (9/6/2023).
Mahfud MD menururkan hingga sekarang DPR pun belum bertindak terkait surat permintaan pemakzulan tersebut.
"Kan, enggak ada yang nanggepin (menanggapi) juga," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak mudah untuk menggelar hak angket yang memakzulkan Presiden Jokowi.
Menurutnya, terdapat beberapa proses yang mesti dilalui sebelum surat tersebut dibahas oleh pimpinan DPR.
"Sampai sekarang, saya belum pernah melihat suratnya. Sehingga kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR kan ada mekanisme-mekanisme yang ada," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (8/6/2023).(lpk/muu)
Load more