News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bakrie Siap Bergabung Menjadi Mitra Kemenko PMK dalam Penanggulangan TBC

Bakrie Center Foundation (BCF) diundung oleh Kemenko PMK ntuk menghadiri audiensi perihal maksimalisasi Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberculosis, Kamis (8/6)
Kamis, 8 Juni 2023 - 16:55 WIB
Bakrie Center Foundation Saat Diundang Kemenko PMK Soal Mitra Penanggulangan TBC
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mengundang perwakilan dari Bakrie Center Foundation (BCF), Medco, dan Stop TB Partnership Indonesia (STPI) untuk menghadiri audiensi perihal maksimalisasi Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberculosis (WKPTB) pada Kamis (8/6/2023).

Bertempat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, audiensi ini dipimpin oleh Y.B Satya Sananugraha, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan. Selain itu, hadir pula Imbang Jaya Mangkuto mewakili Bakrie Center Foundation, Raimi Panigoro mewakili Medco, dan Henry Diyatmo mewakili STPI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan ini, Kemenko PMK ingin mengajak sektor privat maupun organisasi kemasyarakatan untuk lebih aktif dalam WKPTB yang diresmikan pada 2022 berdasarkan Keputusan Menko PMK No.40 Tahun 2021. WKPTB merupakan wadah kemitraan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk mensinergikan lintas sektor agar terlibat dalam penanganan TBC.

Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan kasus TBC tertinggi di dunia setelah India. Lebih dari 950 ribu penderita TBC di Indonesia tengah berjuang untuk sembuh. Perlu sinergi lintas sektor, tidak hanya dari sektor kesehatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan TBC di Indonesia.

BCF sebagai lembaga filantropi turut serta dalam mensinergikan multi stakeholder melalui Program Kolaborasi Nasional Multistakeholder dalam Percepatan Eliminasi TBC. Program ini sudah dimulai pada tahun ini dengan menargetkan advokasi dan edukasi perihal penanggulangan TBC di 6 provinsi yaitu Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

“Tahun ini kita mulai menginisiasi program kolaborasi multi stakeholder ini dengan menitikberatkan pada kegiatan advokasi kebijakan kepada Pemda di 6 provinsi target untuk dapat membuat rumusan kebijakan daerah untuk menanggulangi TBC. Selain itu, BCF juga akan mengkoordinasikan lintas sektor dalam upaya advokasi juga edukasi melalui program magang, pengabdian masyarakat, dan penelitian terkait TBC,” jelas Imbang di dalam pertemuan.

Henry Diyatmo, Direktur Eksekutif STPI juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu lebih memaksimalkan potensi setiap sektor untuk bisa saling melengkapi dalam upaya eliminasi TBC terutama di Indonesia yang ditargetkan pada tahun 2030.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT