WN Kanada Korban Pemerasan Anggota Divhubinter Polri Dideportasi ke Australia Malam Ini
- Pexels-Kindel Media
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara (WN) Kanada Stephane Gagnon yang menjadi korban pemerasan anggota Divhubinter Polri akan dideportasi ke Australia pada Kamis (8/6/2023) malam ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Amur Chandra.
"Nanti malam, bukan ekstradisi deportasi," kata Chandra kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Chandra menuturkan WN Kanada akan dikeluarkan dari wilayah NKRI usai masuk daftar red notice yang dikeluarkan pemerintah Kanada.
Kata ia, pihaknya tak melakukan ekstradisi terhadap WN Kanada tersebut melainkan mendeportasinya ke negara Australia.
"Jadi dia deportasi ke luar Indonesia kita kirim ke Australia. Nah, di Australia nanti ending over antara pihak Australia dengan Kanada kita enggak ada perjanjian ekstradisi," ungkapnya.
WN Kanada Ajukan Praperadilan dan Laporan Akibat Jadi Korban Pemerasan Anggota Divhubinter Polri dan Seorang Markus
Seorang Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon ditangkap Polda Bali akibat diduga masuk daftar red notice Interpol.
Kekinian, WN Kanada tersebut mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, yakni Pahrur Dalimunthe.
Pahrur mengatakan praperadilan dilakukan akibat penangkapan yang dilakukan pihak Polda Bali melanggar aturan red notice tersebut hingga proses ekstradisi.
Menurutnya, praperadilan terkait dugaan penangkapan yang menyalahi aturan diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Bali.
"Sekarang ini sudah terungkap. Proses ini diawali dengan makelar kasus diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain atau justru tidak pernah meminta sama sekali," kata Pahrur saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Klien kami orang baik. Dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini. Jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di-red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," sambungnya.
Selain mengajukan praperadilan, pihak WN Kanada turut serta melakukan laporan polisi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang makelar kasus (markus) dan anggota Divhubinter Polri.
Load more