ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • BPMI Setpres

Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Pakar Hukum Tata Negara: Impeachment Presiden Sangat Tidak Mudah

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid merespons surat Denny Indrayana kepada DPR terkait permintaan dilakukan impeachment atau pemakzulan presiden Joko Widodo karena dinilai bakal tidak netral di Pemilu Serentak 2024. 
Rabu, 7 Juni 2023 - 23:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid merespons surat Denny Indrayana kepada DPR terkait permintaan dilakukan impeachment atau pemakzulan presiden Joko Widodo karena dinilai bakal tidak netral di Pemilu Serentak 2024. 

Menurut Fahri Bachmid, permintaan Denny Indrayana sederhananya dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada lembaga DPR yang tentunya mempunyai kewenagan konstitusional untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah proses pemakzulan atau impeachment kepada seorang kepala negara.

Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang mengatur bahwa "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan "pemakzulan" kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut", kata Fahri Bachmid, Rabu (7/6/2023).

bahwa jika memang terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum, maka tentu dapat dilakukan proses impeachment dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945. yang mana rumusannya adalah bahwa, "usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Baca Juga

Fahri Bachmid berpandangan bahwa konstruksi hukumnya demikian. Namun, kata dia,  impeachment kepada presiden dan/atau wakil presiden pada hakikatnya tidak mudah serta "very complicated".

Menurut dia, langkah konstitusional memakzulkan Presiden atau wakil presiden pada dasarnya sengaja dibuat berat dan rumit dengan melibatkan tiga (3) lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) serta MPR, sehingga secara akademik dapat dikatan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah "extraordinary political event" di dalam sistem Presidensil, hampir semua konstitusi negara mengatur permasalahan “pemakzulan” atau “impeachment” sebagai sebuah mekanisme yang legal dan efektif untuk mengawasi tindakan-tindakan pemerintah di dalam menjalankan konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power/detournement de pouvoir) dan tetap berada pada koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip "rule of Law" olehnya itu konstitusi mengatur mekanisme tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sindiran Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Tak Suka Mulan Jameela Viral, Sebut Dituding Demen Ahmad Dhani: Dia Nggak Sadar

Sindiran Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Tak Suka Mulan Jameela Viral, Sebut Dituding Demen Ahmad Dhani: Dia Nggak Sadar

Ucapan lawas artis Nikita Mirzani mengaku tidak menyukai istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela kembali viral di jagad maya, hanya perkara dicurigai taksir mantan suami Maia Estianty.
Reaksi Keluarga usai Jordi Amat Kekeh Membela Persija untuk Liga 1 Musim Depan, Bek Timnas Indonesia itu Bilang...

Reaksi Keluarga usai Jordi Amat Kekeh Membela Persija untuk Liga 1 Musim Depan, Bek Timnas Indonesia itu Bilang...

Bek Timnas Indonesia, Jordi Amat mengutarakan reaksi keluarga pasca dirinya putuskan bergabung Persija Jakarta untuk berlaga di Liga 1 selama 2 tahun ke depan.
Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah, KPK Bocorkan Penyebabnya

Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah, KPK Bocorkan Penyebabnya

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara blak-blakan sebut sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sumut masih sangat rawan praktik korupsi.
Marselino Ferdinan Fix Pamit dari Oxford United? Setelah Piala Presiden 2025 Pemain Timnas Indonesia itu Bakal...

Marselino Ferdinan Fix Pamit dari Oxford United? Setelah Piala Presiden 2025 Pemain Timnas Indonesia itu Bakal...

Pelatih Oxford United akhirnya buka suara soal masa depan Marselino Ferdinan, katanya setelah Piala Presiden 2025 pemain Timnas Indonesia itu...
Terungkap, Alasan Pemerintah Menyeragamkan Elpiji 3 Kg Jadi Satu Harga

Terungkap, Alasan Pemerintah Menyeragamkan Elpiji 3 Kg Jadi Satu Harga

Baru-baru ini mencuat alasan pemerintah berencana menerapkan kebijakan elpiji 3 kg satu harga mulai 2026. Ternyata, langkah ini diambil untuk
Timnas Indonesia Gantikan Iran, Media Vietnam Kaget, hingga Bek Liga Belgia Tertarik Bela Skuad Garuda

Timnas Indonesia Gantikan Iran, Media Vietnam Kaget, hingga Bek Liga Belgia Tertarik Bela Skuad Garuda

Berikut ini rangkaian top 3 berita seputar Timnas Indonesia terpopuler di tvOnenews.com dalam 24 jam terakhir.

Trending

Berita Populer Hari Ini: Iran Dicoret di Piala Dunia 2026? Erick Thohir Komentari Isu Pemecatan Patrick, Gaji Megawati Hangestri Jadi Sorotan

Berita Populer Hari Ini: Iran Dicoret di Piala Dunia 2026? Erick Thohir Komentari Isu Pemecatan Patrick, Gaji Megawati Hangestri Jadi Sorotan

Konflik besar di wilayah Timur Tengah menjadi pusat perhatian publik. Terutama pada nasib Timnas Iran yang sudah dipastikan lolos ke Piala Dunia 2026, kini
Tampil di Piala Presiden 2025, Pelatih Oxford United Bicara Masa Depan Marselino Ferdinan di Liga Inggris: Kami ingin Meminjamkannya Jika...

Tampil di Piala Presiden 2025, Pelatih Oxford United Bicara Masa Depan Marselino Ferdinan di Liga Inggris: Kami ingin Meminjamkannya Jika...

Marselino Ferdinan ambil bagian saat Oxford United menghadapi Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Hitung-hitungan Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Manisa BBSK Turki, Megatron Lebih Dihargai Dibanding di Red Sparks?

Hitung-hitungan Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Manisa BBSK Turki, Megatron Lebih Dihargai Dibanding di Red Sparks?

Lalu berapa sih gaji Megawati Hangestri di klub Turki Manisa BBSK, yang digadang-gadang bernilai fantastis, jika dibandingkan dengan JungKwangJang Red Sparks?
Mengenal Manfaat Matcha yang Disukai Maudy Ayunda, Jadi 'Mood Booster' Dikala Sibuk

Mengenal Manfaat Matcha yang Disukai Maudy Ayunda, Jadi 'Mood Booster' Dikala Sibuk

Maudy Ayunda, sangat dikenal artis yang selektif dalam mengonsumsi apapun, termasuk minuman sehat. Dia sangat suka dengan matcha.
Efek Bambang Pamungkas, Jordi Amat Pilih Gabung Persija sampai Nekat Tolak Tawaran dari Klub Spanyol dan Arab Saudi

Efek Bambang Pamungkas, Jordi Amat Pilih Gabung Persija sampai Nekat Tolak Tawaran dari Klub Spanyol dan Arab Saudi

Pemain keturunan Timnas Indonesia, Jordi Amat ungkap efek Bambang Pamungkas, ia lebih pilih gabung Persija Jakarta untuk Liga 1 2025/2026 meski ada tawaran dari berbagai klub Spanyol dan Arab Saudi.
Warga DKI Jakarta Harus Lebih Waspada, Ini Daftar Wilayah Terkena Banjir, Bahkan Setinggi 2,1 Meter

Warga DKI Jakarta Harus Lebih Waspada, Ini Daftar Wilayah Terkena Banjir, Bahkan Setinggi 2,1 Meter

Warga DKI Jakarta harus lebih waspada, karena beberapa titik di DKI Jakarta terkena banjir. Bahkan dikabarkan airnya setinggi 2,1 meter.
Erick Thohir Akhirnya Angkat Bicara Soal Pemecatan Patrick Kluivert, Sebut Andre Rosiade Harusnya...

Erick Thohir Akhirnya Angkat Bicara Soal Pemecatan Patrick Kluivert, Sebut Andre Rosiade Harusnya...

Mertua Pratama Arhan sekaligus penasihat Tim Semen Padang FC itu menyebut, Patrick Kluivert layak dipecat jika gagal membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT