Jakarta, tvOnenews.com – MKS salah satu pelaku perbuatan tak senonoh terhadap ABG 15 tahun, yang juga merupakan oknum polisi, kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui sebelumya ada 11 pelaku yang melakukan hal tak senonoh, yang didalamnya ada pelaku berprofesi sebagai guru, perangkat desa dan oknum polisi.
10 yang sudah ditetapkan tersangka adalah MKS yang merupakan oknum polisi, HR (43) yang berprofesi perangkat desa, ARH (40) seorang guru di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AA (27), AS (26), dan A.
10 pelaku diluar oknum polisi, langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 pelaku yang adalah oknum polisi tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sabtu 3 Juni 2023, akhirnya Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho membuka suara terkait hal tersebut, dan menjelaskan perubahan status MKS menjadi tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” ujar Kapolda Sulteng.
Kendati demikian, MKS sendiri merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
11 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 10 sudah ditahan dan 1 tersangka masih dalam daftar pencarioan orang (DPO), yaitu A.
Selain itu, sebelumnya AA (27) dan AS (26) yang menjadi DPO polisi dengan kabur ke luar provinsi Sulteng, sudah berhasil ditangkap dan ditahan.
Hal penangkapan 2 tersangka DPO ini pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Sulteng.
“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” jelas Kapolda. (MG1/ree)
Load more