Asal Penuhi Syaratnya PNS Pria Boleh Poligami Loh, PNS Wanita GAK BOLEH ya Jadi Istri Kedua!
BKN mengeluarkan peraturan kepegawaian untuk PNS yakni PNS pria diperbolehkan poligami, sedangkan PNS wanita dilarang jadi istri kedua. Ini syarat-syaratnya...
Jumat, 2 Juni 2023 - 05:06 WIB
Sumber :
- Tim tvOne
Namun, PNS pria harus dipastikan memiliki pendapatan yang cukup dengan menyertakan jaminan tertulis agar bisa berlaku adil kepada semua istri dan anaknya.
"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis," ujar Yuyud.
Ditegaskan juga bahwa PNS pria maupun wanita dilarang keras untuk tinggal bersama jika tidak terikat pernikahan sah.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.
(nsi/rka/ade)
Load more