News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Menilai Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis, 1 Juni 2023 - 04:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, hal ini melampaui kewenangan MK. Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator," kata J.J. Amstrong Sembiring dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

J.J. Amstrong menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik sebab Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang. 

Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni Pemerintah dan DPR.

"Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut," kata calon pimpinan KPK periode 2019-2023 itu.

Ia berpendapat bahwa putusan MK secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK.

Dengan begitu, MK diduga secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis. 

Apalagi, putusan berlakunya masa jabatan 5 tahun itu juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK yang tentu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Merujuk pada pertimbangan hakim, lanjut J.J. Amstrong, pada halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, putusan MK tidak bisa ditafsirkan sendiri sebab putusan itu tidak boleh berlaku surut.

"Dalam struktur manajemen, tentunya menjadi tidak make sense. Jika jabatan Firli dkk. ditambah 1 tahun lagi, ini kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan. Hal itu juga dapat membuktikan perencanaan yang sudah dipersiapkan menandakan tidak valid, tersistematis, dan terstruktur," katanya menegaskan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Presiden UFC, Dana White, menyatakan optimisme bahwa Conor McGregor akan segera kembali bertarung di oktagon, dengan peluang comeback yang kini semakin nyata.
Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan tipis Bulgaria dengan skor 0-1 dalam laga puncak FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno GBK
Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah mendorong percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Maluku. Bahkan Bahlil jelaskan,

Trending

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Momentum pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembenahan sektor keimigrasian nasional.
Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan jelaskan, tidak ada titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat
Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Mantan juara kelas berat UFC, Francis Ngannou, mengaku patah hati menyaksikan sahabatnya, Israel Adesanya, kalah TKO dari Joe Pyfer dalam UFC Fight Night 271.
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral