Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini beredar kelakuan para bule di Bali yang nyeleneh. Setelah kasus bule telanjang yang menari di Puri Saraswati Ubud, kini muncul lagi aksi tak senonoh bule di Bali.
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat bule perempuan yang sedang memamerkan alat kelaminnya.
Ia bahkan mempergakan bagaimana saat ia berhubungan badan. Aksi itu dilakukannya saat di atas motor yang tengah berhenti di jalan raya.
Saat itu bule perempuan sedang dibonceng oleh bule laki-laki. Bule laki-laki tersebut langsung menutup kaki si bule perempuan yang sedang memamerkan alat kelaminnya.
Ditetapkan Tersangka
Polresta Denpasar, Bali, menetapkan status tersangka pada wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kemaluannya di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, CAP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/5) atas sangkaan pornografi setelah diserahkan ke Polresta Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali.
Sementara untuk WNA laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Ia menyebutkan, bahwa CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya dan dijerat dengan Undang-undang pornografi.
"Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-undang pornografi," imbuhnya.
Kapolda Bali Minta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jaya Danu Putra memperingatkan agar warga Bali tidak sembarangan menyebarkan video Warga Negara Asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.
Menurut Kapolda Bali tindakan merekam dan memviralkan perilaku bule nakal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).
Ia juga menyebutkan, bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.
"Jadi tidak sembarang juga dan peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari undang-undang ITE," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal senada dan meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.
"(Untuk video viral) tu sudah diproses bapak Kapolda sesuai undang-undang ITE. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan," ujarnya.
Surat Edaran Gubernur Bali dari Megawati
Gubernur Bali Wayan Koster mengundang semua bupati dan wali kota di Bali untuk rapat koordinasi atas inisiasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Di dalam undangan tertulis rapat tersebut akan digelar Rabu (31/5/2023) di kantor Gubernur Bali. Semua bupati dan wali kota wajib hadir langsung tanpa diwakilkan.
"Khusus kepada wali kota/bupati se-Bali, saya perlu menyampaikan bahwa Presiden RI ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri menegaskan saudara wajib hadir mewakilkan. Saya diperintah untuk melapor bagi saudara yang tidak hadir kepada beliau," tulis Koster dalam surat undangan tersebut, Senin (29/5/2023).
Rapat tersebut dikabarkan akan membahas soal perbaikan tata kelola wisata di Bali. Tata kelola tersebut meliputi aturan, imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memviralkan kenakalan turis asing, kenakalan turis asing belakangan. Hal tersebut mengundang reaksi netizen.
Akun @King Purwa menyebut rapat tersebut seakan tak lagi menganggap Presiden Jokowi.
"Pelecehan ini, masa Presiden @jokowi udh gak dianggap, udh pada gila semua,"cuitnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata dia di Denpasar, Minggu kemarin.
Selain deportasi, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ada tindakan lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana.
“Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” sebutnya.
Menurut Wayan Koster, tindakan nakal wisatawan mancanegara yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca-pandemi COVID-19, di mana banyak kelonggaran yang didapat wisatawan.
Banyak Pasien Diabetes Terlambat Mengetahui Ini Kelonggaran tersebut berupa penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa, meski banyak mengandung sisi baik, namun ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.
“Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata dia.
Selain itu, penting juga bagi Pemprov Bali untuk mempertimbangkan psikologis masyarakat Bali yang sedang melakukan pemulihan pariwisata agar tidak sampai kontra produktif.
Load more