Sementara untuk WNA laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Ia menyebutkan, bahwa CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya dan dijerat dengan Undang-undang pornografi.
"Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-undang pornografi," imbuhnya.
Kapolda Bali Minta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jaya Danu Putra memperingatkan agar warga Bali tidak sembarangan menyebarkan video Warga Negara Asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.
Menurut Kapolda Bali tindakan merekam dan memviralkan perilaku bule nakal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Load more