Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Putusan Sidang Etik Teddy Minahasa Membuktikan Sikap Tegas Polri
- Tim tvOne
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Terpisah, penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan kliennya mengajukan banding sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut dia, dalam Perpol itu diatur kliennya dalam waktu tiga hari setelah putusan dapat mengajukan banding dan tiga hari setelah putusan banding dapat mengajukan penilaian kembali melalui Kapolri yang berwenang mengajukan penipaian kembali.
Salah satu pertimbangannya mengajukan banding adalah masa aktif kliennya masih panjang, yakni lima tahun lagi. Sehingga masih ada waktu untuk upaya hukum lainnya.
Selain itu, Antony meyakini dugaan tindak pidana menukar narkoba dengan tawas dan menjualnya belum terbukti secara hukum di persidangan.
“Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum,” kata Antony. (ant)
Load more