Kupang, tvOnenews.com - Warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, meninggal dunia usai terinfeksi virus rabies. Korban digigit pada 2 April 2023 pukul 01.00 WITA di depan rumahnya.
Usai digigit anjing tersebut, korban mengalami demam, nyeri tenggorokan, tidak bisa menelan, tidak bisa minum air, cemas atau gelisah, takut api dan kejang dan nyawanya pun tak bisa tertolong.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menetapkan kejadian luar biasa (KLB) rabies di daerah tersebut. Terlebih, Inffeksi rabies kini sudah menyebar hingga ke tujuh kecamatan dari 32 kecamatan di Kabupaten Timor tengah selatan (TTS).
“Status KLB sudah kami keluarkan semalam dan sudah berlaku,” kata Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dari Kota So’e ibu kota Kabupaten TTS, Rabu.
Bupati TTS juga menegaskan kepada masyarakat untuk mengikat atau mengkandangkan hewan pembawa rabies khususnya anjing, kucing termasuk juga kera.
Pemerintah setempat juga tambah dia bekerja sama dengan aparat terkait seperti Polri dan TNI akan mengeliminasi sejumlah hewan penular rabies (HPR) yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.
“Setelah instruksi yang dikeluarkan tidak diindahkan dan masyarakat masih membebaskan hewannya seperti kucing, anjing dan kera berkeliaran maka akan kami musnahkan,” tambah dia.
Hal ini ujar dia untuk mencegah agar tidak ada hewan lagi yang terjangkit rabies dan menggigit warga yang berujung kepada kematian. (ant/mii)
Load more