ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Graha Telkom Sigma Periode 2014 Jadi Tersangka

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018.
Senin, 29 Mei 2023 - 14:18 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka BR selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2014 sampai September 2017. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 03 Juni 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/5/2023).
 
BR Bersama-sama dengan para Tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. 

Ketut menambahkan, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

"Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Baca Juga

Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR. (ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Buruk Warga Korea usai Shin Tae-yong Diumumkan sebagai Pejabat Baru di KFA, Eks Pelatih Timnas Indonesia Itu sampai Disebut…

Reaksi Buruk Warga Korea usai Shin Tae-yong Diumumkan sebagai Pejabat Baru di KFA, Eks Pelatih Timnas Indonesia Itu sampai Disebut…

Warga Korea Selatan bereaksi buruk usai Shin Tae-yong ditunjuk sebagai wakil presiden Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA).
Ihwal Keributan di RS Pirngadi, Polda Sumut Angkat Bicara soal Dilaporkannya Konten Kreator Medan dan Istri

Ihwal Keributan di RS Pirngadi, Polda Sumut Angkat Bicara soal Dilaporkannya Konten Kreator Medan dan Istri

Pasca ribut-ribut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan, konten kreator Medan, Aleh dan istri dilaporkan ke pihak Polda Sumut
Terungkap, Ketakutan Elly Sugigi Mengungkap Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa

Terungkap, Ketakutan Elly Sugigi Mengungkap Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa

Nama Ridwan Kamil masih menjadi sorotan publik. Pasalnya baru-baru ini komedian Elly Sugigi mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengetahui hubungan perselingkuhan
Komplotan Pencuri Nekat Curi Motor Polisi di Banten Karena Dendam

Komplotan Pencuri Nekat Curi Motor Polisi di Banten Karena Dendam

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AC (20) dan SA (28) serta T (32) nekat mencuri motor dinas kepolisian saat terparkir di Masjid Jami Babussalam, Kabupaten Serang Banten,  Senin (31/03/2025)
Buntut Keributan di RSUD Pirngadi, Konten Kreator Medan dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut

Buntut Keributan di RSUD Pirngadi, Konten Kreator Medan dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut

Pasca ribut-ribut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan, konten kreator berinisial A dan istri dilaporkan ke pihak Polda Sumut.
Mulai Malam ini Kalau Tidur Lampu Kamar Jangan Dinyalakan, Ternyata kata Ustaz Khalid Basalamah Sesuai Sunnah Rasulullah, Bahwa…

Mulai Malam ini Kalau Tidur Lampu Kamar Jangan Dinyalakan, Ternyata kata Ustaz Khalid Basalamah Sesuai Sunnah Rasulullah, Bahwa…

Alangkah baiknya bila lampu dimatikan dan tidur dalam keadaan gelap. Lantas, apakah alasan tidur dalam keadaan gelap?

Trending

Buntut Keributan di RSUD Pirngadi, Konten Kreator Medan dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut

Buntut Keributan di RSUD Pirngadi, Konten Kreator Medan dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut

Pasca ribut-ribut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan, konten kreator berinisial A dan istri dilaporkan ke pihak Polda Sumut.
Komplotan Pencuri Nekat Curi Motor Polisi di Banten Karena Dendam

Komplotan Pencuri Nekat Curi Motor Polisi di Banten Karena Dendam

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AC (20) dan SA (28) serta T (32) nekat mencuri motor dinas kepolisian saat terparkir di Masjid Jami Babussalam, Kabupaten Serang Banten,  Senin (31/03/2025)
Hadiah Fantastis yang Diterima Megawati Hangestri usai Red Sparks jadi Runner-up di Final Liga Voli Korea 2024-2025

Hadiah Fantastis yang Diterima Megawati Hangestri usai Red Sparks jadi Runner-up di Final Liga Voli Korea 2024-2025

Menilik besaran hadiah fantastis yang diterima Megawati Hangestri dan kawan-kawan usai Red Sparks jadi runner-up di final Liga Voli Korea 2024-2025.
Sama-sama Meninggalkan Red Sparks, Vanja Bukilic akan Pergi ke Eropa Sementara Megawati Hangestri Memilih untuk...

Sama-sama Meninggalkan Red Sparks, Vanja Bukilic akan Pergi ke Eropa Sementara Megawati Hangestri Memilih untuk...

Red Sparks dipastikan akan kehilangan dua pemain asing andalan mereka musim ini, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic, yang memutuskan untuk meninggalkan Liga Voli Korea.
Resmi! Shin Tae-yong Berduet dengan Mantan Pelatih Vietnam Park Hang-seo di PSSI-nya Korea Selatan

Resmi! Shin Tae-yong Berduet dengan Mantan Pelatih Vietnam Park Hang-seo di PSSI-nya Korea Selatan

Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) resmi mengumumkan susunan eksekutif yang menyisipkan mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bersama Park Hang-seo.
Tak Perlu Lama-lama Lagi, Megawati Hangestri Langsung Umumkan Masa Depannya Setelah Final V-League? Kata Sang Agen...

Tak Perlu Lama-lama Lagi, Megawati Hangestri Langsung Umumkan Masa Depannya Setelah Final V-League? Kata Sang Agen...

Demi tepati janjinya, Megawati Hangestri langsung umumkan masa depannya setelah main untuk Red Sparks di final V-League? Begini kata sang agen Wibi Anhari.
FIFA Beri Hadiah Fantastis untuk Nova Arianto usai Antar Timnas Indonesia ke Piala Dunia U17

FIFA Beri Hadiah Fantastis untuk Nova Arianto usai Antar Timnas Indonesia ke Piala Dunia U17

Timnas Indonesia berhasil lolos ke Piala Dunia U17 usai melenggang mulus pada penyisihan grup C Piala Asia U17 2025.
Selengkapnya

Viral