News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Ajukan Pembelaan dan Minta Diputus Bebas

Dosen Universitas Jember berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Selasa, 2 November 2021 - 22:44 WIB
Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Ajukan Pembelaan dan Minta Diputus Bebas
Sumber :
  • antara

Jember, Jawa Timur - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember.

Ia mengatakan pledoi yang disampaikan dalam persidangan itu mengacu beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum. "Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," ujarnya.

Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum RH dan istri RH menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan yang meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa, karena proses hukum di persidangan masih berjalan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH.

JPU Adek Sri Sumiarsih mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral