“Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Diduga Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf membantah kliennya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri keduanya berinisial MY (30).
Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori, Ahmad Mihdan, mengatakan urusan kliennya dengan MY itu hanya pertengkaran rumah tangga.
“Kami ingin menyikapi dulu ini dan mengklarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian, tidak ada KDRT. Yang ada adalah mereka berumah tangga tidak nyaman, kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan,” kata Mihdan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
“Karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana (KDRT) yang dilakukan oleh klien kami,” tambahnya.
Load more