Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung meringkus seorang perempuan bercadar yang baru-baru viral karena memamerkan kelaminnya.
Mengutip dari VIVA, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perempuan itu diketahui berinisial DM. Ia merupakan warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Ada 4 Video
Video tersebut awalnya direkam pada 2022 lalu. Lalu setelah satu bulannya, sang suami membuat akun Twitter untuk menyebarkan video istrinya itu.
Bahkan ia memiliki niatan untuk menjual video istrinya yang sedang buang air kecil itu.
"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," beber Kombes Kusworo dalam konferensi pers di Mapolres Bandung, Senin (22/5/2023).
Kuworo menyebutkan ada 4 video yang dibuat oleh perempuan bercadar dan suaminya di perkebunan teh Ciwidey.
Tarif Video
Menurut pelaku, ia baru melakukan satu kali saja. Video dengan berdurasi satu menit itu dijual dengan harga Rp100 Rp300 ribu.
"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga 100 sampai 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah,” jelasnya.
Berhasil Ditangkap
DM dan suaminya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Bandung.
"Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Disuruh Suaminya
Dalam keterangannya, aksi perempuan memamerkan kelaminnya itu atas suruhan suaminya sendiri. Saat melakukan adegan buang air kecil itu, sang suami merekamnya.
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ucapnya.
Video Dijual ke Anak di Bawah Umur
Polresta Bandung mengungkap bahwa, video yang dibuat perempuan bercadar dan suaminya itu dijual ke anak di bawah umur.
"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” ungkapnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perilakunya dan suaminya, akan dikenakan pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (ree)
Load more