Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (DKRT) menimpa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Bukhori Yusuf saat ini aktif menjadi anggota DPR RI dan anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS.
Atas kasus KDRT tersebut, DPP PKS mengambil sikap atas dugaan pelanggaran disiplin kadernya Bukhori Yusuf.
Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istri keduanya atau istri mudanya yang masih berusia 30 tahun secara berulang.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan partainya sudah mendapat laporan soal kasus KDRT tersebut. Dia menyebut kasus itu murni masalah pribadi Bukhori Yusuf.
“Kasus ini masalah pribadi BY (Bukhori Yusuf) dan bukan masalah partai,” kata Mabruri, Senin (22/5/2023).
Atas laporan itu, pihak internal DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan kepada Bukhori dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa Bukhori akan dicopot dari anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Dia menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, korban berinisial M (30) melalui kuasa hukumnya, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas kasus KDRT pada hari ini.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan pihaknya turut menyertakan sejumlah lampiran berupa surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.
Sebelum melaporkan ke MKD, korban juga telah melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022. Namun, proses penyelidikan belum juga selesai selama nyaris 7 bulan lamanya.
Menurut Srimiguna, dirinya kemudian kembali menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023 untuk mendesak agar proses penyelidikan segera berjalan.
"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.
Pada 9 Mei 2023, Polrestabes Bandung kemudian menaikan proses penyelidikan itu dan melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," imbuhnya.
Sementara melalui keterangan pers yang diterima tim tvOnenews, Srimiguna mengatakan pihaknya berharap agar Bukhori segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebab alat bukti permulaan dianggap sudah cukup, mulai dari Visum et Repertum, rekam medis, bukti elektronik (CCTV, voice recorder, video recorder, pesan/chat), dan saksi-saksi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bukhori Yusuf menyanggah tudingan M.
Ia menyebut laporan itu sebagai fitnah belaka dan ia memastikan akan segera membuat klarifikasi ke publik.(saa/ebs/muu)
Load more