Babak Baru Pembunuhan Brigadir J! Tak Terima atas Hukumannya, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi
- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Seperti diketahui, upaya banding atas hukuman mati yang dijatuhkan PN jaksel kepada Ferdy Sambo, tak dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Justru dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan tetap menjatuhkan vonis mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
Atas putusan banding tersebut, Ferdy sambo pun terus berupaya meringankan hukumannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama agung. Upaya Kasasi Ferdy sambo, telah diajukan sejak 12 Mei 2023 lalu.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) juga mengajukan kasasi dan telah didaftarkan pada 9 Mei 2023 lalu, usai upaya hukum banding juga ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan tetap memvonis dengan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Upaya Kasasi juga diajukan Kuat Ma'ruf dan telah didaftarkan pada 15 Mei 2023, setelah putusan banding Kuat Ma'ruf juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap menghukum Kuat 15 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.
Apa Itu Kasasi
Melansir dari kepri.polri.go.id, kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian 'membatalkan atau memecahkan' yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, akan tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ke-3. \
Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.
Load more