Bekasi, tvOnenews.com - UPB (Universitas Pelita Bangsa) buka layanan pengaduan buntut kasus bos sekaligus dosen ajak “staycation” karyawati Cikarang.
Sebelumnya viral Alfi Damayanti (AD) karyawati Cikarang yang mengaku diajak makan dan jalan berdua oleh atasannya agar kontrak diperpanjang.
Diduga atasan yang mengajak AD makan dan jalan berdua adalah HK yang juga merupakan dosen di UPB.
Terkait hal ini, pihak kampus langsung sigap dengan memberikan sanksi tegas dan membuka layanan pengaduan/pelaporan.
Hal ini dilakukan guna memberikan ruang kepada mahasiswa dan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya tindakan pelanggaran oleh HK selama mengajar di kampus tersebut.
UPB buka layanan pengaduan buntut kasus bos sekaligus dosen ajak staycation karyawati Cikarang. Dok: Suryo-tvOne
"Kami membuka layanan pengaduan kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat terkait pelanggaran atau kekerasan seksual yang mungkin juga terjadi di lingkungan kampus," ujar Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra, Jumat (19/5/2023).
Hamzah mengatakan sejauh ini belum ada laporan atau aduan yang masuk ke pihak UPB terkait adanya pelanggaran tersebut di lingkungan kampus.
"Sementara ini belum ada yang masuk laporan," jelasnya.
Selain itu, Hamzah juga menjabarkan proses aduan atau pelaporan bisa dilayangkan melalui form online di link http://bit.ly/formpengaduankekerasanseksuallingkunganUPB.
UPB buka layanan pengaduan buntut kasus bos sekaligus dosen ajak staycation karyawati Cikarang. Dok: Aqmarul Achyar-tvOne
Nantinya, pihak pelapor bisa langsung mengisi form tersebut dengan mengisi data lengkap korban beserta barang bukti yang dimiliki.
Hal itu agar bisa menjadi acuan bagi pihak kampus dalam menindak lanjuti laporan tersebut.
Kini, pihak UPB telah melakukan pemberhentian sementara terhadap oknum dosen yang mengajar mata kuliah teknik industri di Fakultas Teknik.
Hamzah menambahkan pihaknya akan selalu menindak tegas setiap kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus. (sdo/nsi)
Load more