Jakarta, tvonenews.com - Kasus yang dialami AD (23), karyawati yang menolak staycation dan berujung tak diperpanjang kontrak kerja, masuk babak baru.
Keputusan pengambilalihan penanganan kasus ajakan staycation syarat perpanjangan kontrak diputuskan melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, bahwa pengambilalihan suatu perkara merupakan hal yang bisa. Hal ini juga bertujuan untuk agar penanganan perkaranya semakin terang benderang.
(AD (23) karyawati Cikarang korban ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak saat melapor di Polres Bekasi. Sumber: tim tvone)
Load more