Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkap kondisi 25 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga korban perdagangan orang di Myanmar.
"Para korban dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja bahasa China. Para korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani menjelaskan para terduga korban juga ditempatkan di sebuah ruangan terutup dengan penjaga ketat. Menurutnya, selain penjagaan yang sangat ketat, para penjagaan juga dilengkapi dengan senjata.
Prescon Bareskrim Polri kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar
Tak hanya itu, Djuhani juga menambahkan jika para WNI dipaksa bekerja melebih waktu yang disepakati dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Bahkan, gaji yang dijanjikan pun tak kunjung diberikan, meski tenaga mereka telah diperas.
"Mereka dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari dengan gaji yang tidak pernah diberikan," jelasnya.
Djuhandani menuturkan para korban juga dipaksa selalu mencapai target dalam bekerja. Bila target tidak terpenuhi, para korban mendapat perlakukan buruk hingga kekerasan fisik.
"Manakala para korban tidak mencapai target perusahan, mereka akan diberi sanksi berupa potongan gaji, termasuk tindakan kekerasan fisik, seperti dijemur, lari, pemukulan, hingga dikurung," imbuhnya.
Load more