"Jadi, harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan kami yakin dan pastikan memang dialah yang harus dimintakan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa delapan saksi per hari ini terkait kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan para saksi rerata berasal dari PT Wakita Karya (Persero) dan pihak Bank Mandiri.
"Saksi IN selaku Kepala Divisi 5 PT Wakita Karya, F selaku Adikon Japek PT Waskita Karya, F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Wasikita Karya, SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 tahun 2017 PT Waskita Karya," kata Ketut dalam keterangannya.
"Lalu, W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya, EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya, AHJ selaku Adkon Japek PT Waskita Karya, dan LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more