Dia mengatakan pelaku berupaya menurunkan sabu-sabu di peraiaran Banten.
"Modus operandi dengan meleburkan sabu menjadi cair, mencampur dengan bensin untuk mengelabuhi petugas," imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1.
Menurut Mukti, ancaman hukuman pidana bagi tersangka ialah penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar. (lpk/ebs)
Load more