Mimpi Buruk Si Bos Pemaksa Staycation Berlanjut, Polisi Minta Pemeriksaan Psikologis Korban Jadi Bukti Hukum Memberatkan
- tim tvone/Suryo
Jakarta, tvonenews.com - Korban AD (23) yang menolak ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja oleh atasan di sebuah perusahaan di Cikarang, menjalani pemeriksaan psikologis. Ini dilakukan pada Rabu (10/5) kemarin.
Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasil akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban tolak staycation di Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan psikologis itu akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.
Mengacu pada Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.
"Salah satunya, untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," kata Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Fahrul menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.
(Ani Gustini, Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. Sumber: tim tvone/Suryo)
"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Metro Bekasi untuk pendampingan psikologis kepada korban," kata Fahrul.
Sementara itu, Ani Gustini, Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mengatakan, pemeriksaan psikologis merupakan bagian dari pendampingan pihaknya kepada korban dari sisi psikologis.
"Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya, sejauh mana si korban mengalami trauma," jelas Ani saat di temui di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, saat ini dari hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap korban AD, dengan hasilnya dalam kondisi psikologis yang stabil. "Ya kondisinya korban saat ini stabil," ungkapnya.
Dua Saksi Tambahan
(AD (23) karyawati di Cikarang yang tolak staycation berujung tak diperpanjang kontrak kerja, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bekasi. Sumber: tim tvone/Suryo)
Selain memerintahkan pemeriksaan psikologis kepada AD guna mendapat alat bukti keterangan ahli, polisi juga telah menerima dua saksi tambahan dalam kasus penolakan staycation dengan pelaku si bos berinisial B.
Load more