Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Dito Mahendra, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya menyenatkan status buronan kepada Dito Mahendra sejak 2 Mei 2023.
"Telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap saudara MDS alias DM," kata Nurul, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan polisi terkait kepemilikan senpi ilegal.
Menurut Nurul, sikap tersebut yang membuat pihaknya menetapkan tersangka Dito Mahendra sebagai DPO.
"DM dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan klarifikasi sebanyak dua kali," jelasnya.
Dito Mahendra awalnya diminta keterangan sebagai saksi pada 3 dan 6 April 2023 di Bareskrim Polri.
Namun, dia hanya mengutus pengacara yang diminta sebagai kuasa hukum untuk menunda pemanggilan pada 11 Arpil 2023.
Selanjutnya, penyidik meninkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka pada 17 April 2023.
Meski demikian, Dito Mahendra tetap berlaku bungkam setelah diminta memberi keterangan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Adapun 18 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, yang maa satu di antaranya ialah ahli.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," jelasnya.(lpk/ito)
Load more