tvOnenews.com - Dua jenderal polisi Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa sama-sama terjerat kasus besar di tengah puncak karirnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri, sementara Teddy Minahasa adalah Kapolda Sumatera Barat.
Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Sambo.
Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memastikan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Majelis Hakim tidak dapat melihat yang dapat menghapus kesalahan (Teddy Minahasa) sehingga terdakwa dipandang dapat mampu mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat sebagaimana dalam surat dakwaan JPU di perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baik Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa sama-sama telah mengajukan banding atas putusan hakim.
Namun banding keduanya sama-sama ditolak dan hakim memastikan bahwa Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa telah memenuhi unsur dan terbukti secara sah salah di mata hukum.
Load more