LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kegiatan Uji Emisi di DKI Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara

Tilang Emisi di Jakarta Berlaku Mulai November 2021

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:14 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa hal itu didasarkan pada beberapa peraturan yang juga memuat besaran sanksi administratif di dalamnya.

"Aturan itu, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Syafrin.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Aturan selanjutnya adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan laik jalan, pada aturan itu menyebutkan bahwa ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama dan d. efisiensi sistem rem parkir;

Kemudian, e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Terkait dengan aturan sanksi, kata Syafrin juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 285 ayat (1) UU itu menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Syafrin menyebut bahwa saat ini sanksi tilang belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan (12 Oktober-12 November 2021).

Namun, sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, Pemprov DKI mengenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan bahwa bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.(put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hizbullah Hassan Nasrallah bersumpah akan menjadikan Israel neraka setelah pager meledak di Lebanon, yang menewaskan puluhan orang.
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Dikunjungi SBY Naik Lexus Hitam di Kertanegara, Bahas Apa?

Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Dikunjungi SBY Naik Lexus Hitam di Kertanegara, Bahas Apa?

Presiden Keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi kediaman presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Mulan Jameela yang sudah menikah siri dengan Ahmad Dhani sempat ingin mundur sebelum suaminya itu rujuk kembali dengan Maia Estianty. Ungkap anak Maia masih...
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Trending
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Mulan Jameela yang sudah menikah siri dengan Ahmad Dhani sempat ingin mundur sebelum suaminya itu rujuk kembali dengan Maia Estianty. Ungkap anak Maia masih...
Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hizbullah Hassan Nasrallah bersumpah akan menjadikan Israel neraka setelah pager meledak di Lebanon, yang menewaskan puluhan orang.
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia senior setelah membela tim U-20 pada kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang diselenggarakan akhir bulan ini.
Selengkapnya