Terungkap Oknum Atasan 4 Perusahaan di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Kerja, Ini Daftarnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus ajakan staycation dari atasan kepada seorang karyawati dari sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Ternyata ada 4 perusahaan yang diduga adanya oknum manajer yang mengajak staycation karyawatinya.
Menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah kantongi daftar empat nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawati.
Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.
"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Minggu (7/5/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD 23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/23) malam
Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," lanjut Hotma.
Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
Load more