Jakarta, tvOnenews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap korupsi yang di lakukan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
Hari ini, Senin (8/5/2023) komisi anti rasuah kembali menjadwalkan pemeriksa Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, hari ini Senin (8/5/2013).
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwab Rumasukun, Plh Gubernur Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik juga turut memanggil Puttri Sultan (karyawan swasta) dan Nurwito (ajudan). Keduanya juga akan diperiksan sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono. (hrs/mii)
Load more