Jakarta, tvOnenews.com - AGH (15), mantan kekasih Mario Dandy Satrio yang juga terdakwa anak dalam kasus penganiayaan MDS terhadap David Ozora malaporkan MDS ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada AG.
"Kami selaku tim penasihat hukum AG korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh MDS menyampaikan telah mengajukan laporan polisi terhadap MDS," kata Mangatta saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Mangatta, hubungan seksual yang dilakukan antara MDS (dewasa) dengan AG (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape.
"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ucap Mangatta.
Sekadar informasi, statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun keatas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Untuk itu, Mangatta meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak Kementerian Keuangan RI ini.
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor (AG) yang dilakukan oleh MDS," tutur Mangatta.
Mangatta meminta kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dengan UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g.
Selain itu juga, dengan UU Perlindungan Anak pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1). (rpi/ebs)
Load more