Pendaftaran Perdana Bakal Caleg Untuk Pemilu 2024, KPU Janjikan Ini...
- ANTARA
Jakarta, tvonenews.com - Hari ini, Selasa (2/5/2023), Komisi Pemlihian Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran bakal calon anggota (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. KPU menjanjikan bakal memberi pelayanan terbaik kepada partai politik (parpol) peserta pemilu beserta bakal calon anggota DPR RI.
"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa.
Komitmen tersebut, lanjut Idham, dapat dilihat dari langkah KPU menghadirkan layanan bantuan atau helpdesk di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Menurutnya, layanan bantuan itu berfungsi dengan baik.
"Helpdesk ini berfungsi dengan baik, terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," jelas Idham.
Ia juga menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pendaftaran calon anggota DPD RI.
Berikutnya, Idham mengingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihaknya dalam surat yang dikirim kepada partai-partai politik di tingkat pusat, para pimpinan parpol diharapkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya.
"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang datang ke Kantor KPU RI untuk mengajukan daftar bakal calon anggota DPR-nya.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Load more