Menurutya, kondisi itu bisa terjadi selama semua pihak menemukan indikasi tindak pidana dalam komentar tersebut.
Adi mengimbau masyarakat yang mendapatkan alat bukti lainnya agar bisa melaporkan ke pihak berwajib.
"Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi. Kami juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika ada komentar yang diduga melanggar pidana," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more